JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 143 emiten belum merilis laporan keuangan 2022. 143 perusahaan tercatat atau emiten hingga 31 Maret 2023 belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022.
Melansir Harian Neraca, Kamis (13/4/2023), batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023. Terkait itu, BEI telah memberikan peringatan tertulis I kepada 143 emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan auditan 2022 secara tepat waktu.
Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis I kepada 143 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 secara tepat waktu.
BEI merinci terdapat 853 perusahaan tercatat. Dengan rincian, 821 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022. 7 perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda. 25 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan oleh karena tercatat setelah 31 Desember 2022.