Viral Uang Lama Pecahan Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Tahun 1999, Ditukar Dapat Berapa?

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Senin 08 Mei 2023 16:52 WIB
Viral Uang Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Tahun Emisi 1999. (Foto: Okezone.com/Twitter)
Share :

JAKARTA - Media sosial ramai soal uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Tahun Emisi 1999. Hal ini terkait dengan nominal yang didapatkan jika pecahan uang lama tersebut ditukar dengan uang baru.

Unggahan yang dibagikan oleh akun @tanyakanrl di twitter tersebut menanyakan terkait berapa nominal yang didapat jika uang lama Rp50.000 dan Rp100.000 TE 1999 tersebut ditukar dengan uang baru.

“Tanyarl Guys uang cetakan lama kaya gini kalo dituker uang baru jadi berapa ya? Tulis keterangan dalam unggahan tersebut dengan melampirkan gambar uang lama pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu TE 1999 tersebut.

Namun, tahukah anda jika berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 Tahun Emisi 1998, serta Rp50.000 dan Rp100.000 Tahun Emisi 1999 batas akhir penukaran uang kertas tersebut yakni pada 31 Desember 2018 lalu.

Uang pecahan TE 1998-1999 tersebut ditarik dari peredaran pada 2008 dan masa tukar setelah dinyatakan dicabut yaitu dalam jangka 10 tahun. Artinya, batas penukaran uang tersebut sudah habis dan sudah tidak bisa ditukar di bank manapun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya