JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Suharto menyatakan setelah pandemi Covid-19 mulai berangsur pulih, industri kendaraan listrik dinilai bertumbuh cukup pesat terutama karena didorong oleh insentif dari pemerintah.
"Yang sangat berkaitan dengan kami (Kemenhub), yaitu otomotif dan electric vehicle. Dinamika otomotif luar biasa dan saat ini regulasi (kendaraan listrik) sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019 membahas bagaimana nantinya kita menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik," ucap Suharto dikutip Antara, Kamis (25/5/2023).
Saat ini, kata Suharto, Kemenhub telah mempunyai peta jalan, di mana pada 2030 angkutan umum di beberapa kota khususnya yang dilaksanakan dengan skema buy the service akan ditetapkan sebagai pilot project yang harus menggunakan angkutan umum berbasis elektrik.
Setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program buy the service, selanjutnya pada 2045 seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik.