JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terhadap kebenaran berita yang tengah viral nasabah pinjaman online (pinjol) bunuh diri diduga karena diteror debt collector (DC) platform AdaKami.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, OJK perlu melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada dugaan kesalahan prosedur dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
"Kami mendorong OJK untuk melakukan investigasi terkait dengan hal tersebut," kata Rio kepada MPI, Jumat (22/9/2023).
Setelah melakukan investigasi, OJK diminta memaparkan temuannya ke hadapan publik secara terbuka, menurut Rio hal tersebut sebagai bentuk transparansi.
BACA JUGA:
"Agar semua masyarakat juga melihat dan mendengar apa hasil investigasinya," tuturnya.
Kemudian agar hal semacam itu tidak terulang kembali, Rio menilai perlu ada planning dari regulator dalam hal ini OJK dan perlu ada evaluasi terkait dengan aturan-aturan yang berlaku.