Apakah PKWT Dapat Pesangon jika di PHK? Ini Faktanya

Rayhan Ramdhani, Jurnalis
Sabtu 01 Maret 2025 20:10 WIB
Apakah PKWT Dapat Pesangon jika di PHK? Ini Faktanya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Apakah PKWT dapat pesangon jika di PHK? Ini faktanya. Pertanyaan terkait hak pesangon bagi tenaga kerja yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menimbulkan kebingungan. 
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tenaga kerja dengan PKWT tidak berhak menerima pesangon apabila masa kontraknya berakhir sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian. 
Namun, terdapat beberapa pengecualian serta kondisi tertentu yang memungkinkan pekerja PKWT untuk memperoleh pesangon, terutama apabila PHK dilakukan sebelum kontrak berakhir atau jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. 
Berikut ini adalah penjelasan mengenai apakah PKWT berhak atas pesangon atau tidak, yang telah dirangkum oleh Okezone.

1. PKWT di PHK Sebelum Kontrak Berakhir

Pekerja PKWT berhak mendapatkan pesangon jika di-PHK sebelum kontrak berakhir, kecuali jika PHK tersebut dilakukan karena pelanggaran berat (misalnya pencurian, kecurangan, atau tindakan kriminal lainnya). Besaran pesangon akan dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir yang diterima. 

2. PKWT Berakhir Sesuai Kontrak

Pekerja PKWT tidak berhak atas pesangon apabila kontrak berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dalam hal ini, perusahaan hanya wajib membayar uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar satu bulan upah jika masa kerjanya lebih dari satu tahun. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya