Apakah PKWT Dapat Pesangon jika di PHK? Ini Faktanya

Rayhan Ramdhani, Jurnalis
Sabtu 01 Maret 2025 20:10 WIB
Apakah PKWT Dapat Pesangon jika di PHK? Ini Faktanya (Foto: Freepik)
Share :

3. Ketentuan Pesangon untuk PKWT:

Pesangon dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Rumus perhitungan pesangon:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja > 5 tahun: 6 bulan upah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya