JAKARTA - Apakah pencairan BLT Rp900.000 bisa diwakilkan di kantor pos? Saat ini Pemerintah resmi menyalurkan BLT sementara (BLTS) Rp300.000 per bulan dari Oktober-Desember 2025, sehingga total bantuan yang didapat masyarakat mencapai Rp900.000.
Dana BLT Rp900.000 ditransfer langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima dapat menarik dana melalui ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN). Selain itu pengambilan BLT Rp900.000 bisa dilakukan di kantor pos.
BLT ini merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk Program Perlindungan Sosial Tahun 2025 melalui Kementerian Sosial yang diberikan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember, sebagai bagian dari strategi stimulus ekonomi.
Lalu apakah pencairan BLT Rp900.000 bisa diwakilkan di kantor pos?
Jawabannnya bisa, pencairan BLT Rp900.000 bisa diwakilkan hanya oleh anggota keluarga satu KK dengan membawa KTP penerima asli, surat kuasa, dan KK. Namun, disarankan agar penerima datang langsung untuk menghindari kesalahan data.
- Penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan resmi (undangan) yang mencantumkan waktu, tempat, dan jumlah bantuan
- Saat datang ke lokasi, cukup membawa KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan pencairan
- Petugas Kantor Pos akan memverifikasi data dan menyerahkan uang tunai langsung di tempat
Pencairan BLT ini tidak dipungut biaya apa pun, dan pemerintah menegaskan agar masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang meminta potongan atau imbalan.
BLT akan menjangkau 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Jika dihitung dengan rata-rata empat anggota per keluarga (ayah-ibu dan 2 anak), bantuan ini diperkirakan menyentuh 140 juta jiwa.
Total nilai tambahan BLTS yang disalurkan mencapai Rp31,542 triliun. Dengan tambahan ini, total bantuan perlindungan sosial yang disalurkan melalui Kemensos pada 2025 mencapai Rp110,718 triliun.
Masyarakat dapat mengecek penerima BLT Rp900.000 pakai NIK KTP. Berikut ini syarat penerima hingga cara cek penerima BLT seperti dirangkum Okezone:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan NIK aktif yang terverifikasi dengan data Dukcapil
- Termasuk dalam desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah