Penunjukan mitra ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengenai pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Program tersebut bertujuan memperkuat sistem pengelolaan sampah perkotaan, mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA), serta mendukung pembangunan energi berkelanjutan.
Danantara juga mensyaratkan mitra operator untuk membentuk konsorsium dengan mitra lokal guna mendorong transfer teknologi dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan Indonesia.
Selain itu, lembaga tersebut menekankan pentingnya tata kelola proyek yang transparan dan berbasis mitigasi risiko sejak tahap awal.
Pandu menegaskan, mitra operator yang telah dipilih diharapkan mampu menjaga kinerja operasional yang konsisten serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Mitra operator terpilih diharapkan mampu menjaga kinerja operasional yang konsisten, memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, serta mendorong keterlibatan yang berkelanjutan dengan masyarakat," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)