5 Fakta Mirae Asset Goreng Saham BEBS hingga Untung Rp14,5 Triliun

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2026 06:01 WIB
5 Fakta Mirae Asset Goreng Saham BEBS hingga Untung Rp14,5 Triliun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tindak dugaan pidana pasar modal kembali terjadi. Hal ini usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) pada Rabu 4 Maret 2026.

Dalam temuannya, OJK menyebut Mirae Asset mendapatkan keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan tersangka.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Mirae Asset goreng saham BEBS hingga untung Rp14,5 triliun, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

1. OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia

OJK dan Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan penyidik dalam rangka pengembangan kasus manipulasi penawaran saham perdana atau IPO.

Selain itu, penyidik juga menduga terdapat transaksi semu saham yang dilakukan oleh kantor sekuritas Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi informasi fakta material dengan tidak melaporkan pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO serta menyampaikan laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi tersebut dilakukan antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

2. Harga Saham BEBS Melonjak 7.150 Persen

Rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen dalam periode tersebut.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan, modus yang digunakan meliputi insider trading, manipulasi harga saat IPO, serta penciptaan transaksi semu untuk membentuk harga saham tertentu dan menarik minat investor.

“Para tersangka melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan informasi atau fakta material yang tidak benar sehingga memperdaya investor,” katanya.

Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari pihak sekuritas, emiten, perbankan, nominee, serta pihak terkait lainnya.
OJK menegaskan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. 

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal, melindungi investor, dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

 

3. Dua Orang Jadi Tersangka

Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus goreng saham dan manipulasi harga IPO oleh Mirae Asset Sekuritas. Aksi dugaan pidana pasar modal itu dilakukan oleh Mirae Asset dalam periode 2020 hingga 2022.

"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M," kata 
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.

Berdasarkan perannya ASS merupakan Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Keduanya, kata dia, melakukan aksi insider trading, manipulasi IPO dan transaksi semu saham.

Menurutnya, mereka melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.

"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, OJK juga menemukan transaksi semu terhadap saham-saham yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee.

Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka," ucapnya.

4. Mirae Asset Disebut Untung Rp14,5 Triliun

OJK pun membekukan total 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) buntut aksi manipulasi saham IPO dan transaksi semu yang diduga dilakukan Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). 

"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.

Menurutnya, Mirae Asset mendapatkan keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham BEBS.

"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," ujarnya. 

Dia mengatakan rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali kedua tersangka yakni ASS selaku Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.

Dia menjelaskan mereka melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut. 

"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ucapnya. 

 

5. Reaksi Mirae Asset Usai Disebut Untung Rp14,5 Triliun

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) buka suara usai OJK dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Selain itu, pihaknya disebut untung Rp14,5 triliun dari dugaan aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)

Mirae Asset Sekuritas Indonesia menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang tengah berlangsung, dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum. 

“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” tulis manajemen Mirae Asset dalam keterangan resmi.

Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, Mirae Asset menerima kunjungan dari pihak Bareskrim Polri dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi.

“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis manajemen Mirae Asset.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya