JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi meningkatkan transparansi pasar modal dengan mempublikasikan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi investor.
Langkah ini merupakan implementasi Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026. Dengan aturan baru tersebut, data kepemilikan saham yang sebelumnya kurang terbuka kini akan dipublikasikan secara rutin setiap bulan melalui situs resmi BEI.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan keterbukaan informasi ini adalah bagian dari visi jangka panjang bursa untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih kredibel dan selaras dengan standar internasional.
“Penguatan kualitas data pasar merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun pasar modal Indonesia yang kredibel dan terpercaya. Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal nasional akan semakin kokoh,” ujar Jeffrey dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/3/2026).
Dengan adanya data yang lebih rinci, potensi asimetri informasi, di mana satu pihak memiliki informasi lebih banyak daripada pihak lain, dapat diminimalkan. Hal ini memungkinkan mekanisme pembentukan harga saham di bursa berlangsung secara lebih adil dan transparan bagi seluruh pelaku pasar.
Bagi para investor dan trader, ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1% menjadi amunisi tambahan dalam melakukan analisis fundamental. Data ini dapat memberikan gambaran mengenai siapa saja pemegang saham pengendali maupun institusi besar yang ada di balik sebuah emiten.