JAKARTA - SPBU swasta mulai membeli solar melalui PT Pertamina (Persero). Hal ini menyusul telah beroperasinya RDMP Balikpapan yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, kebijakan ini membuat pemerintah mampu menghentikan impor solar untuk produk CN 48 dan CN 51 mulai kuartal II-2026. Sebab kedua produk ini sudah mampu diproduksi di dalam negeri melalui RDMP Balikpapan.
"(Sekarang) sudah jalan, sebenarnya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan dan kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada, coba saja tanya," ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Laode mengatakan, produk solar yang dibeli di kilang dalam negeri dari Pertamina ini merupakan produk CN48. Kementerian ESDM menegaskan mulai April 2026, pasokan solar di SPBU dipenuhi dari kilang minyak Pertamina. Impor solar hanya diperbolehkan sampai Maret 2026.