Penerimaan pajak daerah digunakan untuk berbagai program, seperti pemeliharaan infrastruktur jalan, drainase, penerangan jalan umum, pengelolaan taman kota, hingga peningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik.
“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk manfaat yang dirasakan bersama, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik yang lebih baik,” kata Morris.
Ia mengajak masyarakat untuk rutin mengecek kewajiban PBB-P2 serta memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia agar kewajiban dapat dipenuhi tepat waktu dan lebih efisien.
Dengan kemudahan akses tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat dan mendukung keberlanjutan pembangunan kota yang lebih modern, layak huni, dan inklusif.
(Feby Novalius)