Pemerintah menempatkan asas kepatuhan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab hukum sebagai pilar utama dalam pengawasan arus barang yang masuk ke Indonesia.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan untuk menumbuhkan ekosistem usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum yang setara, sekaligus menjamin keberlanjutan kegiatan bisnis bagi investor yang taat aturan guna menopang pertumbuhan ekonomi.
Purbaya mengimbau seluruh korporasi dan pelaku usaha, baik domestik maupun multinasional, yang beroperasi di Indonesia agar selalu disiplin dalam memenuhi kewajiban fiskal mereka.
Purbaya mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan merupakan modal fundamental untuk menciptakan iklim ekonomi yang transparan, sehat, serta memiliki daya saing tinggi di kancah global.
Kementerian Keuangan memastikan akan terus melakukan pengawasan kepabeanan secara konsisten dan berlapis di lapangan, sembari mengedukasi serta membangun kesadaran kolektif para pelaku industri agar senantiasa tertib hukum.
(Feby Novalius)