Kopdes Merah Putih Dapat Modal Rp3 Miliar, Purbaya Ingatkan Hal Ini

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 11:15 WIB
Kopdes Merah Putih Dapat Modal Rp3 Miliar, Purbaya Ingatkan Hal Ini (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) akan mendapatkan suntikan dana melalui akses pembiayaan pinjaman perbankan senilai Rp3 miliar dari bank-bank BUMN atau Himbara.

Menurut Purbaya, nominal tersebut akan sangat memadai untuk menopang jalannya roda bisnis koperasi.

"Ya, Rp3 miliar itu," kata Purbaya ke awak media di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026) malam.

"Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka," sambungnya.

Meskipun bersumber dari pinjaman komersial, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal dan memastikan proses pelunasan angsuran KDKMP kepada jajaran bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berjalan tepat waktu. Skema pengembalian dana ini dipatok selesai dalam jangka waktu enam tahun.

Purbaya juga meyakinkan pelaku pasar bahwa tingkat risiko gagal bayar dari pembiayaan ini sangatlah terbatas. Hal tersebut dikarenakan instrumen pinjaman telah didukung oleh penjaminan yang bersumber langsung dari alokasi dana desa.

"Kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun clear jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, 2/3 dari dana desa masuk situ," tegas Purbaya.

 

Sebagai informasi, plafon pinjaman modal senilai Rp3 miliar per Koperasi Desa Merah Putih ini disediakan secara resmi oleh konsorsium bank-bank Himbara. Dasar hukum dari pelaksanaan program kemitraan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan teknis tersebut, instrumen pinjaman ini mengikat tenor maksimal selama 72 bulan atau setara dengan enam tahun, dengan pemberian masa tenggang (grace period) berkisar antara enam hingga delapan bulan.

Sementara itu, tingkat suku bunga yang dibebankan dipatok rendah sebesar enam persen per tahun.

Dari total kucuran dana Rp3 miliar yang diterima oleh masing-masing koperasi, manajemen diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp1,4 miliar khusus untuk membiayai kebutuhan operasional harian.

Sementara itu, sisa dana yang tersedia akan diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi pos belanja modal (capital expenditure) serta mendanai pembangunan infrastruktur fisik koperasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya