Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Penempatan hingga Hak yang Didapat

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 22 September 2026 11:05 WIB
Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Penempatan hingga Hak yang Didapat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya para manajer tersebut dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Saat ini, pemerintah mengutamakan kepastian kerja dalam proses penempatan manajer KDKMP dan KNMP sehingga proses tersebut tidak semata-mata mengejar kecepatan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan, kepastian sistem kerja menjadi fondasi penting agar para manajer dapat menjalankan tugas secara optimal sejak hari pertama.

"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Penempatan Manajer

Menurut dia, pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja hingga hak yang akan diterima.

Kepastian tersebut menjadi semakin penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengambil bagian dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Karena itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Langkah itu diharapkan membuat para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.

"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," ujar Qodari.

Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan.

Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya