JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa seluruh uang Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah dan legal dipakai untuk bertransaksi di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.
Bahkan, kini uang Rp100.000 yang bertanda tangan Purbaya diburu kolektor karena dianggap langka, mengingat jabatan Purbaya sebagai menteri keuangan hanya satu tahun.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, keberadaan tanda tangan pada rupiah merujuk pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diselaraskan ke dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan payung hukum tersebut, fisik uang rupiah kertas wajib mencantumkan tanda tangan perwakilan pemerintah melalui Menteri Keuangan serta pihak Bank Indonesia melalui Gubernur BI.
"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Merujuk pada ketentuan tersebut, dia menjelaskan bahwa uang rupiah emisi 2026 yang dibubuhi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.
BI menggarisbawahi bahwa adanya pergantian kepemimpinan pejabat negara tidak secara otomatis menggugurkan status keabsahan lembaran uang yang telah resmi dicetak dan dilepas ke masyarakat.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujarnya.
Atas dasar itu, bank sentral mengimbau warga agar tidak ragu membelanjakan uang rupiah bertanda tangan kedua figur tersebut lantaran seluruh dana yang diterbitkan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.
Mengenai pencetakan ke depan, BI menerangkan bahwa penerbitan uang pada periode selanjutnya bakal mencantumkan tanda tangan para pejabat yang tengah aktif memimpin pada saat proses manufaktur uang berjalan.
"Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)