“Jangan sampai selisih harga Solar subsidi dengan harga nonsubsidi terlalu jauh. Selisih yang terlalu besar justru menciptakan insentif bagi orang untuk mengejar BBM subsidi dan membuka ruang penyalahgunaan,” katanya.
Sofyano menambahkan, kebijakan BBM subsidi juga harus disertai pengawasan dan sanksi yang jelas. Jika memang terdapat larangan dan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.
“Intinya pemerintah harus berani mengambil keputusan. Kalau subsidi harus dibatasi, batasi dengan aturan yang jelas. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukumnya. Jangan persoalan BBM subsidi hanya menjadi bahan pernyataan, tetapi tidak pernah tuntas dalam bentuk kebijakan,” tegasnya.
Menurut Sofyano, reformasi subsidi energi pada akhirnya harus mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yakni ketepatan sasaran, keadilan bagi masyarakat, dan keberlanjutan keuangan negara.
(Feby Novalius)