JAKARTA - Pemerintah harus segera memperjelas aturan mengenai penerima dan pengguna BBM bersubsidi serta BBM kompensasi, termasuk Pertalite dan Solar subsidi. Langkah tersebut penting karena masih ditemukan kendaraan mewah yang menggunakan BBM bersubsidi, sementara pembatasan tanpa dasar hukum dan sanksi yang jelas dinilai belum cukup untuk mengatasi persoalan tersebut.
Pengamat Energi Sofyano Zakaria mengatakan, apabila subsidi Solar dan kompensasi Pertalite telah menjadi beban besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah perlu memperkuat kebijakan dengan aturan yang jelas, bukan sekadar menyoroti penggunaan BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan mahal.
“Kalau memang pemerintah menganggap subsidi dan kompensasi BBM sudah sangat membebani APBN, maka harus ada keputusan yang tegas dan jelas. Pemerintah harus menentukan siapa yang berhak dan kendaraan apa saja yang berhak mendapatkan subsidi maupun kompensasi,” kata Sofyano, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak dapat begitu saja dianggap melakukan pelanggaran apabila kendaraan yang dimilikinya masih secara aturan diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Sofyano menilai persoalan tersebut harus dilihat dari sisi kepastian hukum. Jika pemerintah menganggap kendaraan tertentu tidak layak menggunakan Pertalite atau Solar subsidi, maka ketentuan tersebut harus terlebih dahulu dituangkan secara jelas dalam regulasi.
“Jangan sampai pemerintah mengatakan tidak boleh, tetapi aturan hukumnya belum mengatakan dilarang. Kalau memang aturan sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, ya pemerintah harus berani mengubah dan memperbaiki aturannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan pembatasan BBM subsidi tidak hanya menggunakan ukuran mahal atau murahnya kendaraan. Menurutnya, aspek keadilan harus menjadi pertimbangan karena seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur negara.
“Orang kaya juga warga negara. Mereka memiliki kewajiban membayar pajak dan dalam banyak hal kontribusi pajaknya justru lebih besar. Karena itu, kalau subsidi mau dibatasi, kriterianya harus objektif, transparan, dan berlaku adil,” kata Sofyano.
Lebih jauh, Sofyano menyoroti penggunaan Solar subsidi oleh kendaraan yang digunakan untuk kegiatan bisnis. Menurutnya, pemerintah perlu membedakan penggunaan BBM untuk kepentingan publik dengan penggunaan untuk kegiatan usaha yang berorientasi keuntungan.
Jika sektor usaha tertentu tetap diberikan subsidi karena pertimbangan menjaga harga barang, transportasi, atau inflasi, menurut dia, pemerintah tetap perlu menghitung besaran subsidi secara proporsional.
“Jangan sampai selisih harga Solar subsidi dengan harga nonsubsidi terlalu jauh. Selisih yang terlalu besar justru menciptakan insentif bagi orang untuk mengejar BBM subsidi dan membuka ruang penyalahgunaan,” katanya.
Sofyano menambahkan, kebijakan BBM subsidi juga harus disertai pengawasan dan sanksi yang jelas. Jika memang terdapat larangan dan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.
“Intinya pemerintah harus berani mengambil keputusan. Kalau subsidi harus dibatasi, batasi dengan aturan yang jelas. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukumnya. Jangan persoalan BBM subsidi hanya menjadi bahan pernyataan, tetapi tidak pernah tuntas dalam bentuk kebijakan,” tegasnya.
Menurut Sofyano, reformasi subsidi energi pada akhirnya harus mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yakni ketepatan sasaran, keadilan bagi masyarakat, dan keberlanjutan keuangan negara.
(Feby Novalius)