JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati seluruh hak wajib pajak dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski demikian, tata kelola manajemen restitusi tetap diperketat untuk memastikan tingkat kepatuhan dan validitas transaksi wajib pajak.
“Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga yang namanya restitusi itu taat dengan aturan,” ujar Suahasil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/9/2026).
Suahasil menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan menghambat hak restitusi para pelaku usaha, melainkan memastikan instrumen tersebut tepat sasaran dan bebas dari indikasi kecurangan (fraud).
“Karena itu saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga pada konferensi pers APBN Kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi,” kata Suahasil.
“Namun pada saat yang bersamaan, kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhan mengenai faktur, kepatuhan mengenai transaksi, kepatuhan mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut,” lanjutnya.
Di sisi lain, Menkeu menekankan bahwa fleksibilitas dan percepatan pemeriksaan restitusi difokuskan untuk menopang sektor-sektor industri strategis dan berorientasi ekspor yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tentu kami sangat melihat kondisi ekonomi yang ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu,” ungkap Suahasil.