Suahasil soal Audit Restitusi Pajak: Hak Wajib Pajak Dihormati, Kepatuhan Tetap Diuji

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 13:22 WIB
Menkeu Suahasil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati seluruh hak wajib pajak dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, tata kelola manajemen restitusi tetap diperketat untuk memastikan tingkat kepatuhan dan validitas transaksi wajib pajak.

“Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga yang namanya restitusi itu taat dengan aturan,” ujar Suahasil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/9/2026).

Suahasil menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan menghambat hak restitusi para pelaku usaha, melainkan memastikan instrumen tersebut tepat sasaran dan bebas dari indikasi kecurangan (fraud).

“Karena itu saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga pada konferensi pers APBN Kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi,” kata Suahasil.

“Namun pada saat yang bersamaan, kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhan mengenai faktur, kepatuhan mengenai transaksi, kepatuhan mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut,” lanjutnya.

Di sisi lain, Menkeu menekankan bahwa fleksibilitas dan percepatan pemeriksaan restitusi difokuskan untuk menopang sektor-sektor industri strategis dan berorientasi ekspor yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tentu kami sangat melihat kondisi ekonomi yang ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu,” ungkap Suahasil.

 

“Industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu karena dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor,” pungkasnya.

Adapun isu pengawasan dan audit restitusi menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme penelitian dan pemeriksaan terhadap permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Langkah pengawasan ketat dari otoritas perpajakan ini ditempuh untuk memitigasi risiko penerbitan faktur pajak fiktif, transaksi semu, serta skema restitusi tidak sah yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Lewat penguatan tata kelola manajemen restitusi ini, DJP berupaya menyelaraskan fungsi pelayanan dan kemudahan arus kas (cash flow) bagi dunia usaha, khususnya sektor manufaktur dan eksportir, tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian (prudence) dan penegakan hukum perpajakan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya