Saat ini, hanya terdapat lima emiten dengan likuiditas dan free float tinggi yang dapat ditransaksikan, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Selain membatasi saham yang dapat ditransaksikan, BEI memberlakukan kuota harian bagi Anggota Bursa berdasarkan porsi nilai rata-rata transaksi harian pasar reguler dalam satu bulan sebelumnya.
Bagi Anggota Bursa dengan nilai transaksi harian di bawah Rp750 miliar, transaksi short selling dibatasi maksimal 0,02 persen dari total saham tercatat per hari.
Sementara itu, Anggota Bursa dengan nilai transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun memperoleh kuota hingga 0,03 persen. Adapun Anggota Bursa yang mencatatkan nilai transaksi harian di atas Rp1,5 triliun mendapatkan batas kuota tertinggi, yakni 0,05 persen dari total saham tercatat per hari.
BEI juga menerapkan masa transisi dengan membatasi fasilitas Short Selling hanya bagi investor individu domestik hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, akses tersebut akan diperluas secara bertahap ke basis investor yang lebih luas.
Dari sisi perlindungan risiko investor, nasabah yang memanfaatkan fasilitas IDSS wajib menempatkan Dana Jaminan Awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nominal yang lebih besar.