BEI Resmi Terapkan Short Selling, Ini 5 Saham yang Bisa Ditransaksikan

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2026 13:03 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan mekanisme transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Kecukupan jaminan dipantau secara real-time melalui Rasio Short Selling. Jika kenaikan harga saham menggerus porsi jaminan hingga menyentuh batas ambang teknis, sistem akan memicu panggilan jaminan tambahan (margin call).

Apabila investor gagal memenuhi kewajiban jaminan tambahan, sistem akan mengeksekusi pembelian kembali secara paksa (forced buy).

Khusus pada skema IDSS, mekanisme forced buy akan terpicu secara otomatis pada setiap akhir Hari Bursa. Dengan demikian, investor tidak dapat menginapkan (carry over) posisi transaksi short ke hari perdagangan berikutnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya