JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan mekanisme transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026. Pada tahap awal implementasi, baru dua Anggota Bursa (AB) yang telah memperoleh lisensi resmi dari BEI dan siap menyediakan fasilitas IDSS bagi investor, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, pelaksanaan IDSS dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan pematangan infrastruktur, kesiapan Anggota Bursa, serta mitigasi risiko pasar.
“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan, Senin (5/10/2026).
Skema IDSS merupakan varian transaksi short selling yang mengharuskan investor menutup dan memulihkan posisinya pada Hari Bursa yang sama melalui aksi pembelian kembali (buyback) sebelum jam perdagangan resmi berakhir.
Mekanisme ini memberikan pilihan strategi investasi sekaligus menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar saham nasional.
Untuk menjaga stabilitas pasar, transaksi IDSS pada tahap awal dibatasi hanya untuk saham yang tercantum dalam Daftar Efek Short Selling terbitan BEI per 28 September 2026.
Saat ini, hanya terdapat lima emiten dengan likuiditas dan free float tinggi yang dapat ditransaksikan, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Selain membatasi saham yang dapat ditransaksikan, BEI memberlakukan kuota harian bagi Anggota Bursa berdasarkan porsi nilai rata-rata transaksi harian pasar reguler dalam satu bulan sebelumnya.
Bagi Anggota Bursa dengan nilai transaksi harian di bawah Rp750 miliar, transaksi short selling dibatasi maksimal 0,02 persen dari total saham tercatat per hari.
Sementara itu, Anggota Bursa dengan nilai transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun memperoleh kuota hingga 0,03 persen. Adapun Anggota Bursa yang mencatatkan nilai transaksi harian di atas Rp1,5 triliun mendapatkan batas kuota tertinggi, yakni 0,05 persen dari total saham tercatat per hari.
BEI juga menerapkan masa transisi dengan membatasi fasilitas Short Selling hanya bagi investor individu domestik hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, akses tersebut akan diperluas secara bertahap ke basis investor yang lebih luas.
Dari sisi perlindungan risiko investor, nasabah yang memanfaatkan fasilitas IDSS wajib menempatkan Dana Jaminan Awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nominal yang lebih besar.
Kecukupan jaminan dipantau secara real-time melalui Rasio Short Selling. Jika kenaikan harga saham menggerus porsi jaminan hingga menyentuh batas ambang teknis, sistem akan memicu panggilan jaminan tambahan (margin call).
Apabila investor gagal memenuhi kewajiban jaminan tambahan, sistem akan mengeksekusi pembelian kembali secara paksa (forced buy).
Khusus pada skema IDSS, mekanisme forced buy akan terpicu secara otomatis pada setiap akhir Hari Bursa. Dengan demikian, investor tidak dapat menginapkan (carry over) posisi transaksi short ke hari perdagangan berikutnya.
(Feby Novalius)