JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerukan komitmen penuh untuk mengawal dan berkontribusi langsung dalam merealisasikan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dunia usaha diposisikan sebagai pilar penopang utama untuk mendorong laju perekonomian yang diproyeksikan bertumbuh secara bertahap dari level 5,1 persen, 5,6 persen, kemudian 6 persen tahun depan, hingga mencapai puncaknya di angka 8 persen.
"Kadin ingin sekali bersama pemerintah dan parlemen memberikan dukungan penuh. agar cita-cita Presiden Prabowo mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa tercapai secara bertahap," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam momen HUT ke-58 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Anindya menilai target ambisius tersebut bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan, kendati membutuhkan kerja keras dan keberanian mengambil peluang di tengah keraguan pasar global. Kadin optimistis momentum transisi pemerintahan saat ini merupakan saat yang tepat bagi para pelaku usaha untuk melakukan ekspansi bisnis secara agresif.
Kata Anindya, Kadin memandang target akselerasi tersebut sangat realistis mengingat dominasi sektor swasta yang memegang porsi terbesar dalam menggerakkan roda ekonomi. Keterlibatan aktif dunia usaha menjadi faktor penentu mengingat porsi belanja anggaran negara memiliki batasan tersendiri dalam memacu pertumbuhan.
"Belanja pemerintah hanya menyumbang sekitar delapan persen dari total PDB, sementara sisanya digerakkan dunia usaha lewat konsumsi domestik, ekspor-impor, dan investasi yang kini harus kita pacu bersama," kata Anindya.
Kesiapan dunia usaha dalam memacu perekonomian nasional kini diselaraskan dengan pembahasan rancangan pembaruan regulasi kelembagaan yang tengah bergulir di DPR. Payung hukum baru ini disiapkan untuk mempertegas posisi tawar Kadin di hadapan pembuat kebijakan tanpa harus menyandarkan operasionalnya pada kas negara.
"Melalui perubahan undang-undang ini, Kadin memperjuangkan penguatan kedudukan agar dilibatkan sejak awal perumusan regulasi, menjaga kemandirian non-APBN dalam pelatihan profesi, serta memperbesar kapasitas kontribusi ekonomi nasional," tutur Anindya.