JAKARTA — Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa transformasi industri hijau merupakan peluang ekonomi baru bagi sektor manufaktur nasional, bukan sekadar kewajiban menjaga lingkungan.
"Melalui perdagangan karbon, industri yang berhasil menghemat energi dan menekan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas bernilai di pasar karbon," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Sarmuji, penerapan prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon secara konsisten akan mendorong efisiensi produksi sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Untuk mendukung langkah ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memfasilitasi pendampingan serta panduan teknis bagi para pelaku industri.
Selain mendorong prinsip hijau, Kemenperin juga memperkuat kualitas produk lokal melalui pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi 45 SNI dan 78 merek di pabrik maupun pasar. Jumlah tersebut meningkat ketimbang tahun sebelumnya yang mencatatkan pengawasan pada 28 SNI dan 73 merek. Pengawasan berkala ini ditargetkan bertambah untuk 6 SNI dan 9 merek lain pada Oktober hingga November 2026.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pengawasan ketat bertujuan memastikan produk lokal maupun impor memenuhi standar mutu setara, sekaligus melindungi masyarakat dan negara dari kerugian akibat barang substandar.
Meski demikian, dari 5.552 SNI industri yang ada, baru 131 SNI atau 2,4 persen yang berstatus wajib. Menanggapi hal tersebut, Sarmuji mengingatkan agar penambahan SNI Wajib dilakukan secara selektif sesuai kemampuan industri.
"SNI berfungsi melindungi konsumen dan menjadi hambatan teknis (*technical barrier*). Kita harus memilahnya dengan baik agar standardisasi tidak membebani produksi dan pertumbuhan industri," ujar Sarmuji.
Langkah penguatan industri hijau dan standardisasi mutu ini menjadi bagian dari penyusunan peta jalan Kemenperin guna menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
(Feby Novalius)