JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Undang-undang ini menjadi payung khusus yang mengatur pelindungan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pemagangan, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Di sisi lain, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan UU tersebut sebagai hasil perjuangan panjang pekerja. Namun, ASPIRASI menegaskan akan tetap mengawal aturan pelaksana agar substansi pelindungan pekerja tidak melemah.
Berikut enam fakta penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Hak Pekerja Diperkuat, dari Kesetaraan hingga K3
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan jaminan kesetaraan di tempat kerja. Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja.
UU ini juga menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.
Pelindungan terhadap pekerja perempuan dan penyandang disabilitas turut diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan mengenai upah.
2. Outsourcing dan PKWT Tak Boleh Jadi Sumber Ketidakpastian