6 Fakta UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2026 09:10 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan . (Foto: Okezone.com)
Share :

Menurut ASPIRASI, pesangon tidak boleh hanya menjadi kewajiban di atas kertas. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut tersedia ketika pekerja mengalami PHK.

6. Pengawasan Diperkuat, Pemerintah Diminta Jangan Melemahkan Aturan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat sistem pengawasan melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Pengawasan juga diperkuat melalui Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pelanggaran ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara berjenjang.

ASPIRASI menilai pengawasan menjadi salah satu kunci keberhasilan UU tersebut. Serikat pekerja meminta pemerintah memastikan aturan pelaksana tidak justru mengurangi perlindungan yang telah diatur dalam UU.

ASPIRASI menyatakan akan melakukan kajian pasal demi pasal setelah menerima naskah final UU dan mengawal penyusunan peraturan pemerintah maupun peraturan teknis lainnya.

“Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan,” ujar Mirah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya