6 Fakta UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2026 09:10 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan . (Foto: Okezone.com)
Share :

UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengatur tenaga kerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir.

Pekerja platform digital berhak memperoleh pelindungan jaminan sosial, penghasilan yang wajar sesuai pekerjaan yang diselesaikan, serta pelindungan K3 sesuai karakteristik pekerjaannya.

Mereka juga berhak mendapatkan transparansi terkait sistem dan perubahan algoritma yang memengaruhi penugasan, penilaian kerja, dan besaran imbalan.

Selain itu, pekerja platform digital mendapat pelindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme keberatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah dan jaminan sosial pekerja platform digital akan diatur melalui peraturan pemerintah. UU juga mengamanatkan pembentukan UU tersendiri mengenai tenaga kerja platform digital paling lambat dua tahun sejak UU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.

5. PHK: Ada Dana Cadangan Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

UU baru memberikan perhatian terhadap pekerja yang terkena PHK. Salah satunya melalui pengaturan mengenai dana cadangan pesangon untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika hubungan kerja berakhir.

Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga mendapatkan jaring pengaman melalui program jaminan kehilangan pekerjaan.

ASPIRASI menyambut baik ketentuan tersebut, tetapi masih akan mempelajari mekanisme teknis pencadangan dana pesangon dalam naskah final dan aturan turunannya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya