Terkait pengawasannya, tutur Andy, BPH Migas sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM bersubsidi akan meningkatkan strategi dan koordinasi bersama-sama dengan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, Bea dan Cukai, Baharkam Polri, serta pemerintah daerah.
Pada penugasan di 2015, BPH Migas mewajibkan kepada badan usaha untuk melaksanakan P3JBT sesuai Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009, pendistribusiannya akan dilakukan dengan sistem tertutup yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap menggunakan sitem teknologi informasi terpadu.
Kepada badan usaha tersebut, Andy berharap untuk selalu berupaya melindungi produk-produk yang disalurkan sehingga mempermudah petugas agar mudah mengidentifikasi, apakah BBM tersebut legal atau nonlegal.
"Selamat bekerja kepada Pertamina dan AKR Corporindo atas kepercayaan yang diberikan pemerintah sebagai Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk 2015, mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 sampai 31 Desember 2015 pukul 24.00. BPH Migas berharap dalam kurun waktu tersebut Badan Usaha bisa menjamin ketersediaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.
(Widi Agustian)