
"Dari 82 badan usaha yang diundang dalam penjelasan umum BBM PSO 2015, terdapat 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi. Selanjutnya hanya lima Badan Usaha yang mengembalikan dokumen tersebut, yaitu Pertamina (Persero), AKR Corporindo, PT Surya Parna Niaga, PT Nusantara Sumber Energi, dan PT Tri Wahana Universal," kata Andy dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Kelima badan usaha tersebut selanjutnya dievaluasi. Evaluasi meliputi evaluasi secara administrasi, teknis, maupun kemampuan finansial dengan melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan untuk memeriksa lokasi yang ditawarkan oleh badan usaha.
"Melalui sidang komite pada Kamis 4 Desember 2014, diputuskan dua badan usaha yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu tahun 2015 dengan jumlah kuota jenis BBM tertentu masing-masing, Pertamina sebesar 45.355.000 kl, AKR Corporindo sebesar 645.000 kl," jelas Andy.
Ia menambahkan, untuk lokasi penyalur baru dua badan usaha tersebut berada di daerah-daerah yang masih memerlukan adanya penyalur baru untuk melayani masyarakat yang sangat memerlukan.