Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Miras

Athurtian , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2015 |20:35 WIB
Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Miras
Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Miras (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

"Kalau dia masih ada, berarti berlaku peraturan yang sebelumnya. Apa itu, maka dia harus tertutup, terkunci, yang beli harus melalui kasir dan yang beli harus menunjukan ktp usia 21 tahun, tidak boleh ditaruh sembarangan dan terpisah,"katanya.

Ke depannya, pihaknya akan melakukan sangsi kepada siapa saja usaha retail yang menjual miras dengan memberikan sangsi secara tertulis hingga penutupan. Untuk saat ini pihaknya juga sudah menyurati para pengusaha.

"Kita sudah membuat surat kepada usaha minimarket seluruh Indonesia untuk menarik. 3 kali peringatan, oleh pemerintah daerah orang yang menerbitkan sangsi administrasi sampai penutupan," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement