Namun pada 10 Februari 2015, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad menyatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok pada megaproyek Pluit City bersifat ilegal dan melanggar peraturan. Menurut Sudirman Saad, untuk area laut strategis, wewenang mengeluarkan izin reklamasi berada di tangan Kementerian bukan Pemprov DKI Jakarta, meski kawasan itu termasuk dalam area DKI Jakarta.

Sementara menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, para pengembang yang akan melakukan reklamasi diwajibkan membangun wilayah air pengganti terlebih dahulu, baru kemudian izin reklamasi bisa dikeluarkan.
“Kalau wilayah air pengganti tidak dibuat, saya tidak setujui. Tapi kalau itu sudah dibuat dan bisa dioperasikan, baru kita setujui. Jadi harus dibangun dulu bendungannya sampai selesai dan bisa beroperasi, baru kemudian izin reklamasi diberikan,” papar Menteri Susi.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.