Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Reklamasi Pluit Tekan Saham APLN

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2015 |10:37 WIB
Izin Reklamasi Pluit Tekan Saham APLN
Izin reklamasi Pluit tekan saham APLN. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sengketa izin reklamasi proyek Pluit City menjadi sentimen negatif untuk saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Izin reklamasi yang dikantongi pada 23 Desember 2014 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai Kementerian Kelautan dan Perikanan bersifat ilegal.

Pantauan Okezone, Kamis (5/3/2015), sejak 20 Februari 2015, saham APLN sudah menurun Rp15 ke level Rp456 per saham pada 4 Maret.

Investasi raksasa senilai Rp25 triliun di proyek Pluit City milik Agung Podomoro terkatung-katung akibat tarik menarik dua instansi pemerintah tersebut. Padahal, proses penggarapan megaproyek ini sudah dimulai melalui pembangunan Baywalk Mall atau yang lebih dikenal dengan nama Green Bay di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Status ilegal izin reklamasi Pluit City terkuak setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa izin reklamasi di kawasan laut strategis adalah wewenangnya, bukan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sperti yang diklaim Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pada 23 Desember 2014, pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 yang memberikan izin melanjutkan reklamasi 17 pulau, salah satunya pembangunan pulau G seluas 160 hektar oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro (APLN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement