AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menyiapakan peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan penjualan minuman keras (miras) golongan A di mini market mulai 16 April 2015.
"Perwali telah disiapkan dan saat ini dalam proses koreksi Wali kota Ambon, setelah siap maka akan dibagikan kepada pelaku usaha untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Ambon Roger Saimima, Senin (13/4/2015).
Menurut dia, pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market disesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Menindaklanjuti Permendag maka kami menyiapkan Perwali pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A yang merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen seperti bir, dan minuman ringan beralkohol lainnya," katanya.
Sebelum dikeluarkan Perwali, kata Roger pihaknya telah menyiapkan surat keputusan Wali Kota Ambon nomor 216 tahun 2015 tentang penetapan penjualan minuman beralkohol golongan A. Dalam Sk tersebut dilampirkan puluhan pelaku usaha yang diijinkan untuk menjual minuman keras golongan A yakni pedagang pengecer, outlet khusus minuman, karaoke, restoran dan hotel dan tempat usaha yang ditunjuk jika dilakukan even wisata.
"Kurang lebih 173 pelaku usaha di lima kecamatan yang terlampir dalam SK Wali Kota boleh menjual minuman keras golongan A yakni mengandung kadar alkohol satu - lima persen," ujarnya.
Dijelaskannya, Wali Kota Ambon juga telah bertemu pihak Kementrian Perdagangan untuk meminta peluang bagi pelaku usaha menjual minuman keras. Pihak kementerian lanjutnya, telah memberikan kemudahan bagi Kota Ambon tetapi dengan catatan khusus yakni dilakukan seleksi ketat terhadap para penjual secara langsung.
"Provinsi Maluku khusunya kota Ambon berbeda dengan daerah lain di Indonesia, selain itu hasil survey juga dinyatakan sekian banyak pelaku usaha yang menjual minuman keras banyak yang memenuhi persyaratan untuk melakukan aktifitas penjualan," tandasnya.
Roger mengakui, jika dalam pengawasan ditemukan pelaku usaha yang tidak ada dalam lampiran SK tetapi kedapatan menjual minuman keras akan ditindak.
"Yang diijinkan adalah pelaku usah yang tertera dalam lampiran SK, jika ada pelaku usaha yang menjual tanpa ijin maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, minuman beralkohol golongan A yang dipakai untuk hotel, swalayan, restauran, bar dan juga Pub harus diperoleh secara resmi dari lima distributor yang ada.
"Minuman keras diperkenankan dijual jika jauh dari lokasi sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan kawasan pemukiman," ujar Roger Saimima.
(Meutia Febrina Anugrah)