BANTUL – Kawasan Bukit Bintang yang berada di Jalan Piyungan-Patuk tepatnya Kelurahan Srimulyo, Piyungan merupakan daerah resapan dan seharusnya bersih dari pendirian bangunan.
Namun, di daerah itu ada dua bangunan penginapan dan restoran yang sebelum aturan itu muncul telah mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas Perizinan Kabupaten Bantul.
Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Ediastuti mengatakan, pihaknya pada April 2015 lalu telah melakukan kajian dengan melakukan peninjauan ke lokasi itu terkait dengan perizinan beberapa bangunan dan usaha yang berdiri di daerah resapan sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dari kajian yang dilakukan, dua bangunan Penginapan dan Restauran Bukit Bintang atau Sido Kumpul serta Hotel dan Restauran Bukit Indah sebelumnya telah mengantongi izin.
“Untuk bangunan di atas Hotel Bukit Indah (setelah jembatan dari arah Yogyakarta) merupakan bangunan yang belum berizin yang menempati lahan Sultan Ground,” katanya, kemarin.
Secara rinci diungkapkan, untuk Penginapan dan Restauran Bukit Bintang atau Sido Kumpul yang menempati lahan pribadi, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha rumah makan serta usaha penginapan sudah dipegang sejak 2010 lalu. Kemudian, Bangunan Hotel dan Restauran Bukit Indah yang menempati tanah kas desa, telah mengantongi IMB sejak 2005 lalu.
Terkait perizinan yang dimiliki ada saat izin diterbitkan, menurut dia telah sesuai dengan regulasi saat itu. “Namun perkembangannya penginapan Bukit Bintang itu saat ini membangun bangunan di sebelah barat yang tidak sesuai izin awal,” ungkapnya.
Dengan perubahan bangunan itu, Sri Ediastuti menegaskan, untuk mengurus izin baru Dinas Perizinan tidak bisa mengeluarkan karena akan bertentangan dengan regulasi mengenai Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang RTRW.
Sehingga menangani bangunan yang berdiri di daerah bibir perbukitan itu, terutama yang sebelumnya mengantongi izin pihaknya harus koordinasi dengan instansi terkait lain seperti Bapeda dan Dinas Pekerjaan Umum. “Untuk pengeluaran izin saat ini, yang jelas kami tidak bisa,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji berpendapat, dengan adanya bangunan yang banyak bermunculan di daerah perbukitan itu hendaknya harus segera ditata jangan sampai kejadian yang tak diinginkan terjadi. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkab Bantul segera bertindak dan meninjau ke lokasi untuk melihat seberapa besar risiko yang ada dan menyampaikan kepada masyarakat yang ada.
(Rizkie Fauzian)