Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Penghasilan yang Bebas Pajak dari Single hingga Berkeluarga

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 11 April 2016 |15:56 WIB
Daftar Penghasilan yang Bebas Pajak dari <i>Single</i> hingga Berkeluarga
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan, pada pertengahan 2016 akan melakukan penyesuaian kembali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang sebelumnya Rp3,5 juta per bulan menjadi Rp4,5 juta per bulan.

Bambang menuturkan, alasan pemerintah meningkatkan besaran PTKP selain amanat pasal 7 UU PPh ayat 3, penyesuaian ditetapkan juga dengan PMK dengan catatan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurutnya, penyesuaian kembali PTKP lebih dikarenakan untuk melindungi atau meningkatkan daya beli masyarakat, dan juga sebagai bentuk stimulus pajak yang mendorong tingkat konsumsi masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional.

"Karena kami melihat potensi pertumbuhan ekonomi masih terhambat karena global yang belum pasti, sehingga harga komoditas masih rendah, sehingga kita harus menjaga tingkat pertumbuhan yang berasal dari konsumsi rumah tangga," kata Bambang saat raker dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

 [Baca juga: Kenaikan PTKP Bisa Dongkrak Konsumsi Domestik]

Bambang menuturkan, perkembangan besaran PTKP dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Terlebih jika dilihat dari 2000 hingga 2015, khususnya wajib pajak (WP) orang pribadi yang masih lajang. Pada 2001 PTKP dikenakan Rp2,88 juta per tahun, 2004 naik tajam menjadi Rp12 juta setahun, 2006 menjadi Rp13,2 juta setahun, 2009 menjadi Rp15,84 juta setahun, 2013 menjadi Rp24,3 juta setahun, 2015 yang terakhir Rp36 juta setahun atau sekitar Rp3 juta sebulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement