Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Penghasilan yang Bebas Pajak dari Single hingga Berkeluarga

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 11 April 2016 |15:56 WIB
Daftar Penghasilan yang Bebas Pajak dari <i>Single</i> hingga Berkeluarga
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, Bambang menjelaskan pemerintah mengusulkan penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan besaran UMP 2016 baik kabupaten maupun provinsi, maupun pemerintah harus menjaga agar PTKP tidak harus diubah setiap tahun maka dalam waktu cukup lama kita mengusulkan dari Rp3,5 juta sebulan menjadi Rp4,5 juta sebulan atau 50 persen.

"Kenaikannya sama persis pada kenaikan yang 2015 dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebelumnya yang sama-sama 50 persen, sehingga setahunnya PTKP Rp54 juta per tahun," jelasnya.

Bambang mendetailkan, dengan PTKP per bulannya Rp4,5 juta, maka untuk wajib pajak lajang per tahunnya Rp54 juta. Kalau dia menikah ditambah Rp4,5 juta, kalau menikah dengan istri yang bekerja maka ditambah lagi Rp54 juta, dan kalau punya anak setiap anak Rp4,5 juta. Secara detailnya, maka kalau tidak kawin PTKP Rp54 juta per tahun, kawin tanpa anak PTKP Rp58,5 juta per tahun, kawin anak satu PTKP Rp63 juta, kawin anak dua PTKP Rp67,5 juta, kawin anak tiga PTKP Rp72 juta.

Adapun, kawin dengan istri bekerja tanpa anak maka PTKP Rp112,5 juta per tahun, kawin dengan istri bekerja dengan anak satu maka PTKP Rp117 juta, kawin dengan istri bekerja dengan anak dua maka PTKP Rp121,5 juta per tahun, dan yang paling besar kawin dengan istri bekerja dengan anak tiga menjadi Rp126 juta.

"Kalau kita lihat, data BPS status rumah tangga yang paling banyak itu yang keluarga dengan dua anak, jadi kita ambil Rp67,5 juta per tahun yang nanti menjadi angka rata-rata PTKP di Indonesia," tandasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement