Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Penghasilan yang Bebas Pajak dari Single hingga Berkeluarga

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 11 April 2016 |15:56 WIB
Daftar Penghasilan yang Bebas Pajak dari <i>Single</i> hingga Berkeluarga
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Bambang, ada beberapa ketentuan penetapan besaran PTKP bagi wajib pajak. Seperti wajib pajak menikah maka ada tambahan PTKP Rp3 juta, lalu jika menikah dan istrinya bekerja tambahan PTKP-nya Rp36 juta itu sendiri karena si istri, dan apabila menikah bekerja dan punya anak maka setiap anak sampai maksimum tiga itu akan menambah PTKP Rp3 juta per anak.

Sementara itu, dasar pemerintah menyesuaikan PTKP berasal dari upah minimum buruh. Pasalnya, PTKP itu harus menjadi bagian pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi pokok.

Bambang menjelaskan, jika mengacu pada upah minimum, pada 2015 yang tertinggi diraih oleh Jakarta dengan Rp2,7 juta per bulan, dan yang terendah di NTT dengan Rp1,25 juta sebulan, sedangkan upah minimum kabupaten tertinggi adalah Karawang dengan Rp2,957 juta sebulan dengan yang terendah Banyumas dengan Rp1,1 juta per bulan.

Untuk 2016, sambung Bambang, dari data yang dimiliki setelah adanya tripartit maka UMP tertinggi tetap diraih Jakarta menjadi Rp3,1 juta per bulan, yang terendah masih NTT menjadi Rp1,425 juta per bukan. Kalau kabupaten yang tertinggi tetap Karawang naik menjadi Rp3,37 juta per bulan, yang terendah tidak lagi Banyumas tetapi di Gunung Kidul dengan Rp1,235 juta per bulan.

 [Baca juga: Gaji Rp4,5 Juta Tidak Kena Pajak, Ini Alasannya]

"Kalau dilihat angka ini terutama DKI dan Karawang, maka sudah di atas PTKP yang sebelumnya ditetapkan Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan, artinya kalau kita tetap mengenakan PTKP Rp36 juta tahun ini maka otomatis penerima UMP di DKI dan Karawang sudah dikenakan pajak, inilah pertimbangan kita untuk melakukan penyesuaian PTKP," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement