JAKARTA– Pengembang swasta terutama yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) selama ini telah membuktikan diri menjadi garda terdepan dalam penyediaan rumah rakyat terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Oleh karena itu wajar kalau pengembang swasta diberikan perhatian untuk dapat meningkatkan peran sertanya dalam pengadaan hunian rakyat.
“Tanpa dukungan pemerintah terutama daerah, maka pelaku-pelaku pembangunan ini akan lumpuh. Ini butuh political will yang kuat,” ungkap Ketua DPD REI Banten, Soelaeman Soemawinata dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2016).
Dia menambahkan, peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong pembangunan rumah rakyat di daerah sangat strategis. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. (Baca juga: Kementerian PUPR Bentuk Tim Pendataan Program 1 Juta Rumah)
Dalam aturan-aturan tersebut ditegaskan Pemda memiliki tangggungjawab dalam penyelenggaraan penyediaan rumah untuk rakyat, khususnya MBR dan warga miskin.
Sayangnya, hingga saat ini harus diakui tidak banyak Pemda yang sudah memahami tugas dan fungsinya terutama dalam mendukung program Pembangunan Sejuta Rumah (PSR) yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi-JK sebagai implementasi program NawaCita.