Akibatnya, berbagai kendala di lapangan dalam realisasi program PSR masih terjadi terlebih menyangkut proses perizinan yang panjang dan mahal, berbiaya tinggi, serta harga tanah yang makin tinggi.
Rendahnya kesadaran Pemda ini terlihat juga dari sedikitnya daerah yang sudah memiliki peraturan daerah mengenai perumahan rakyat. Sehingga bidang perumahan seringkali tidak mendapat perhatian serius. Padahal, jika Pemda dapat melakukan tugasnya dengan memfasilitasi pengembang membangun rumah rakyat maka banyak keuntungan yang dapat diperoleh daerah di kemudian hari, bukan hanya berupa PAD namun juga kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Baca juga: Intip Peta Sebaran Pembangunan Perumahan di 2017)
“Di sisi lain, pemerintah pusat perlu memperkuat kelembagaan Pemda misalnya dengan mengaktifkan kembali Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di seluruh daerah sehingga berbagai hambatan di lapangan dapat teratasi dengan cepat. Hal ini sudah dilakukan Pemprov Banten dan REI Banten dengan membentuk Pokja PKP, sehingga pengembang semakin bersemangat bangun rumah rakyat,” ujar Eman yang juga Ketua DPP Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP) tersebut.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.