Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangunan Tak Berizin Banyak Berdiri di Medan

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 02 Mei 2016 |11:32 WIB
Bangunan Tak Berizin Banyak Berdiri di Medan
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

MEDAN- Seolah tidak ada habisnya, bangunan bermasalah makin banyak berdiri di Kota Medan, salah satunya di Kecamatan Medan Deli. Di kawasan tersebut, bangunan yang hanya mendapatkan izin dua unit, namun dibangun empat unit.

Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Sabar Samsurya Sitepu mengungkapkan, Dinas TRTB Kota Medan tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan. Setiap bangunan yang bermasalah atau tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dibongkar.

“Sepertinya masih ada saja masyarakat yang tidak memedulikan aturan. Seorang warga Jalan Aluminium Raya, Medan Deli yang melaporkan ke kita terkait bangunan yang menyalahi aturan dan itu harus dibongkar. TRTB harus berani bertindak untuk menegakkan aturannya,” paparnya. (Baca juga: Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gedung Dekat Bandara Ditolak)

Sabar Samsurya menambahkan, ditemukannya bangunan bermasalah di Kecamatan Medan Deli itu menambah pekerjaan rumah (PR) Dinas TRTB Kota Medan dan apabila dibiarkan, bukan tidak mungkin ada bangunan-bangunan bermasalah lainnya yang akan berdiri di Kota Medan.

“Dinas TRTB harus menunjukkan wibawanya di mata masyarakat. Untuk itu, setiap ada bangunan bermasalah, maka harus segera dibongkar. Dengan begitu, maka masyarakat akan takut untuk melanggar aturan itu,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton mengungkapkan, bangunan bermasalah di Kecamatan Medan Deli itu merupakan salah satu contoh kecil bangunan bermasalah yang ada di Kota Medan.

Hal itu membuktikan Dinas TRTB belum bekerja maksimal dalam mengawasi bangunan bermasalah di Kota Medan. “Tidak ada negoisasi, bangunan yang tidak sesuai dengan izinnya harus dibongkar,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan, Indra mengungkapkan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya, karena IMB yang dikeluarkan hanya untuk dua unit bangunan saja.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement