Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bulog Harus Jaga Harga dan Ketersediaan Pangan, Ini Daftarnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2016 |08:13 WIB
Bulog Harus Jaga Harga dan Ketersediaan Pangan, Ini Daftarnya
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pemerintah memandang perlu menugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

Atas dasar ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Seperti dilansir Setkab, Jakarta, Rabu (8/7/2016), dalam Perpres itu ditegaskan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional pemerintah menugaskan kepada Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.

Pangan sebagaimana dimaksud terdiri atas jenis pangan pokok: beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam.

(Baca Juga: Jokowi Berikan Tugas dan Tanggung Jawab Baru untuk Bulog)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement