Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bulog Harus Jaga Harga dan Ketersediaan Pangan, Ini Daftarnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2016 |08:13 WIB
Bulog Harus Jaga Harga dan Ketersediaan Pangan, Ini Daftarnya
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Cadangan Pemerintah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri yang membidangi urusan perdagangan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yang ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang mengoordinasi urusan pemerintah di bidang perekonoman.

Harga Acuan

Menurut Perpres Nomor 48 Tahun 2016 itu, stabilisasi harga pangan pada tingkat produsen dilakukan Perum Bulog dengan Harga Acuan atau HPP di gudang Perum Bulog, dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan atau HPP. Sedangkan dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan atau HPP, Perum Bulog diberikan fleksibilitas harga pembelian pangan, yang besaran dan jangka waktunya ditentukan melalui Keputusan Rapat Koordinasi.

Sementara stabilisasi harga pada tingkat konsumen, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui operasi pasar oleh Perum Bulog dengan harga paling tinggi sama dengan HET (harga eceran tertinggi).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement