Dalam Perpres ini disebutkan, pemerintah menugaskan kepada Perum Bulog dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai.
“Untuk jenis pangan pokok selain beras, jagung, dan kedelai, menurut Perpres ini, melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan perdagangan) dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum BULOG atau kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara, berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi,” banyak Pasal 2 ayat (4) Perpres tersebut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Perum Bulog melakukan: a. Pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; b. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; c. Penyediaan dan pendistribusian pangan; d. Pelaksanaan impor pangan; e. Pengembangan industri berbasis pangan ; dan f. Pengembangan pergudangan pangan.
Sementara dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, Perum Bulog melakukan: a. Pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen; b. Pengelolaan cadangan beras pemerintah; c. Penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu; d. Pelaksanaan impor beras; e. Pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras; dan f. Pengembangan pergudangan beras
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan: a. Besaran jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang akan dikelola BULOG; dan b. Besaran Cadangan Beras Pemerintah,” bunyi Pasal 4 ayat (1a, b) Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 itu.