JAKARTA - Instrumen Dana Investasi Real Estat (DIRE) menjadi salah satu sarana investasi yang dianggap bisa memberi banyak keuntungan bagi para pengembang.
Namun di Indonesia DIRE masih kalah jauh berkembang dengan instrumen investasi lain seperti saham maupun reksadana. (Baca juga: REI Keluhkan Tarif Baru BPHTB Tak Diterapkan di Daerah)
Untuk itu setahun belakangan pemerintah gencar memberikan insentif termasuk memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 2,5 persen.
Namun menurut Director Head of Research & Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus, pasar DIRE bisa kehilangan momentum jika pemerintah daerah tidak merespon cepat kebijakan tersebut. Pasalnya, kewenangan untuk memangkas pajak tersebut ada di pemda melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Dari 2012 sampai 2015 kan adem ayem, sekarang banyak insentif termasuk untuk DIRE, kalau misalnya ini terhambat di Pemda hanya karena tidak mau menurunkan tarif PPh dan BPHTB pasar bisa kehilangan momentum," ujar Anton, di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Anton mengatakan, jika tidak sekarang-sekarang ini pemda merespon kebutuhan pasar. Maka itu akan menjadi sentimen negatif terhadap pasar DIRE di Indonesia. Sehingga membuat sejumlah pengembang yang berniat menerbitkan DIRE akan mereview kebijakan di Indonesia.
"Kalau enggak sekarang kapan lagi? Ketika insentif banyak diberikan pasar sudah membutuhkan, dan kalau terhambat mereka akan melihat luar negeri lagi," katanya. (Baca juga: Alternatif Investasi, Pengembang Akui DIRE Belum Menarik)