JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui, hingga kini pihaknya sulit untuk mengejar wajib pajak (WP) yang memiliki investasi dengan skema trust fund. Dicurigai skema tersebut menjadi modus untuk menghindari pembayaran pajak.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menjelaskan, ada tiga pihak yang terkait dalam skema investasi ini, yakni trustee (perusahaan pengelola trust fund), settlor (pemilik harta) dan beneficiary (penerima manfaat).
Di mana sang settlor menyerahkan hartanya yang juga bisa berupa aset ataupun saham secara penuh untuk dikelola trustee yang biasanya berada di luar negeri untuk di investasikan. Sang settlor sudah tidak berhak atas harta tersebut selama masa waktu perjanjian. Settlor juga bisa mengarahkan keuntungan dari investasi tersebut di berikan kepada beneficiary
"Trustee itu fungsinya seperti manajer investasi yang mengelola trust fund yang diberikan oleh settlor. Settlor sudah tidak punya hak," terangnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Nah, yang membuat Ditjen Pajak sulit mengendus skema tersebut, misalnya WNI sebagai settlor mempunyai saham di Singapura. Kemudian dia mempercayakan saham tersebut kepada perusahaan trustee di Hong Kong.