"Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya," tuturnya.
Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usah atau pencabutan izin usaha.
Pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan, selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien.
Fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, sarana kejahatan narkotika, atau pendanaan kejahatan lainnya (extraordinary crime).
"Bagi KUPVA BB sendiri, perizinan KUPVA BB memberikan banyak manfaat antara lain, untuk meningkatkan kredibilitas dengan adanya pencantuman logo KUPVA BB berizin dari Bank Indonesia," katanya lagi.