Dan juga berkurangnya risiko dijadikannya KUPVA BB sebagai sarana kejahatan, meningkatnya kepercayaan masyarakat, serta terdapatnya berbagai penyuluhan dan pengembangan dari Bank Indonesia yang selanjutnya diharapkan dapat mendukung perluasan usaha.
Berdasarkan pemetaan sementara di wilayah kerja KPw BI Cirebon, ditemukan sekitar 80 KUPVA BB tidak berizin yang tersebar di wilayah Cirebon (kota), Cirebon (kabupaten), Indramayu, Majalengka dan Kuningan.
KUPVA BB tidak berizin dimaksud umumnya tersebar di daerah-daerah yang warganya banyak bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Terkait hal tersebut, para pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin diimbau untuk segera mengurus perizinan sebelum 7 April 2017," tambahnya. (kmj)
(Rani Hardjanti)