Untuk itu, nantinya akan terdapat sinergi kementerian terkait untuk menyelesaikan hal ini. Diharapkan, program ini dapat membantu pemerintah dalam menerapkan kebijakan terkait lahan dan sektor lainnya.
"Tadi ada tindakan yang perlu diambil oleh baik Kemendagri, Kementerian LHK, Kemendes," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan nantinya tumpang-tindih data terkait peta tematik dapat diselesaikan. Utamanya pada daerah dengan lahan yang sangat luas seperti Kalimantan.
"Ya untuk atasi tumpang-tindih, sekarang kan banyak izin pertambangan tapi di atasnya diberi izin perkebunan. Batas juga banyak. Kalau tidak diselesaikan bisa masalah. Makanya dengan kebijakan ini semua peta kehutanan, Kemendagri, ATR akan jadi satu," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)