Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Kemenkeu hingga BPK Dipangkas, Ini Daftarnya!

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2017 |17:29 WIB
Anggaran Kemenkeu hingga BPK Dipangkas, Ini Daftarnya!
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pagu anggaran mitra kerja berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dalam R-APBNP TA 2017. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja dengan pemerintah terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2017 dan penyesuaian hasil Badan Anggaran (Banggar).

Wakil Ketua Komisi XI sekaligus Pimpinan rapat kerja Soepriatno merincikan. Pertama, untuk anggaran Kementerian Keuangan dari yang semula Rp40,774 triliun mengalami perubahan sebesar Rp232,7 miliar yang terdiri dari,  efisiensi (self blocking) sebesar Rp363,6 miliar, realokasi BA BUN sebesar Rp99,6 miliar, penggunaan PNBP sebesar Rp10,9 miliar, PHLN, PHDN, dan SBSN sebesar Rp20,4 miliar.

"Sehingga anggaran Kemenkeu yang menjadi Rp40.541,5 miliar," tuturnya, sambil mengetuk palu sidang tanda persetujuan, di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Kemudian untuk anggaran Kementerian PPN yang semula sebesar Rp1,36 triliun mengalami perubahan Rp1,8 miliar yang terdiri dari efisiensi sebesar Rp49,2 miliar, PHLN, PHDN, dan SBSN sebesar Rp47,3 miliar, sehingga menjadi Rp1.358,9 miliar.

Untuk anggaran Setjen BPK, Komisi XI menyetujui anggaran yang semula sebesar Rp2,744  triliun mengalami perubahan sebesar Rp24,2 miliar yang berasal dari realokasi BA BUN sehingga menjadi Rp2,768 triliun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement